Salah satu khazanah keilmuan Islam yang menjadi pilar utama dalam menyangga peradaban Islam adalah al-turats al-islamiyah, literasi keislaman. Literasi ini tidak hanya tentang sejarah peradaban Islam dari masa ke masa, namun yang lebih penting lagi adalah yang berkaitan dengan perkembangan hukum Islam (fiqh) dalam menjawab dinamika kehidupan manusia yang makin berkembang dari masa ke masa. Karenanya dibutuhkan “kutubul mu’tabarah“, kitab-kitab rujukan utama dalam penentuan hukum Islam tersebut.
Kitab-kitab rujukan utama ini sangat penting untuk menjadi guiden dalam menentukan rumusan hukum Islam terhadap berbagai dinamika kehidupan, karena akan dijadikan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan syariat agama. Dalam sejarahnya, dahulu kitab-kitab ini dahulu dicetak dalam lembaran-lembaran kertas berwarna kuning, sehingga kemudian lebih dikenal dengan sebutan “kitab kuning”. Mengingat banyaknya kebutuhan terhadap Kutubul Mu’tabarah, utamanya di berbagai daerah dan pesantren yang terbatas, maka wakaf Kutubul Mu’tabarah ini menjadi sangat penting dibutuhkan.
Mengingat banyaknya kebutuhan terhadap Kutubul Mu'tabarah, utamanya di berbagai daerah dan pesantren